Minggu, 21 Maret 2010



REKSADANA






Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 ).

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Definisi Menurut UU Pasar Modal:

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi

3 unsur penting

1. Adanya dana dari masyarakat pemodal

2. Dana tersebut diinvestasikan dalam portfolio efek

3. Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi



¡ Manfaat bagi pemodal

1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Dalam reksa dana, terkumpul dana dalam jumlahbesar, sehingga mudah dan cukup untuk melakukan diinvestasikan oleh manajer investasi yang mengelola reksa dana.

2. Reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Memilih saham-saham yang baik untuk dibeli bukan merupakan pekerjaan mudah, melainkan memerlukan pengetahuan tersenderi. Padahal, munkin saja orang yang tidak memiliki pengetahuan khusus itu, ingin menanamkan dananya dalam saham atau efek.

3. pemodal tidak perlu berpikir sepanjang hari untuk memilih efek yang akan dijadikan portfolio investasinya. Karena hal itu sudah dilakukan oleh manajer investasi.

4. Pemodal akan mendapat gambaran dari manajer investasi melalui propektus ke mana dana pemodal itu akan dialokasikan. Misalnya, sebagian akan dibelikan obligasi, sebagian akan dibelikan saham, dan sebagian akan dibelikan instrument pasar uang.

5. Pemodal akan memperoleh keuntungan dari investasi dalam reksa dana yang diwujudkan melalui meningkatkannya nilai bersih per unit penyertaan. Besarnya keuntungan yang diperoleh pemodal tergantung dari berapa besarnya yang bersumber dari capital gain, diveden maupun bunga yang berasal dari saham, obligasi, tabungan dan surat berharga pasar modal.

¡ Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Kontrak Investasi Kolektif

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

¡ 2 BENTUK REKSA DANA

1. Reksa dana berbentuk perseroan merupakan badan hokum tersenderi. Itu berarti reksa dana tersebut beroperasi sebagai PT (Perseroan Terbatas) yang mempunyai kegiatan semata – mata sebagai reksa dana. Karena bentuknya perseroan, maka ia mempunyai anggaran dasar, direksi, kekayaan sendiri, pemegang saham dan kewajiban – kewajiban.

2. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukanlah badan hokum tersenderi. Reksa dana beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank custodian. Pemodal secara bersama – sama atau kolektif mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi . dana itu disimpan dan diadministrasikan oleh bank custodian. Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portfolio itu adalah milik pemodal secara bersama- sama dan proporsional. Reksa dana KIK adalah produk dari manajer investasi.

Reksa dana tertutup >< terbuka

· Reksa dana tertutup (dalam hal ini hanyalah reksa dana berbentuk PT) hanya dapat menjual saham reksa dana kepada pemodal sampai batas jumlah modal dasar dalam anggaran dasar. Bila ingin menjual lebih, maka reksa dana itu harus mengubah anggaran dasar terlebih dahulu.

Disebut reksa dana tertutup, karena reksa dana ini tertutup, karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang bias diterbitkan, atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru melalui penerbitan saham yang baru. Reksa dana tertutup tidak membeli kembali saham sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham – saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan (tertutup dalam hal menjual kembali saham reksa dana).

Oleh karena itu, umumnya, saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek supaya pemodal dapat memperjualkan saham tersebut di bursa. NAB per saham dari reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan setiap hari, melainkan cukup sati kali dalam satu minggu.

- Tidak diperbolehkan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada Investor, atau investor tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada Reksa Dana yang bersangkutan.

- Saham Reksa Dana dapat di catatkan di Bursa Efek.

- Jual Beli Reksa Dana di lakukan di Bursa Efek.

· Reksa dana terbuka dapat berbentuk PT atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual sahamnya atau unit penyertaannya terus menerus sepanjang ada pemodal yang ingin membeli. Bentuk reksa dana ini terbuka untuk menerima pemodal setiap saat.

Pemodal dapat menjual kembali saham atau unit penertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi bila diinginkan. Atau dengan perkataan lain, reksa dana akan akan membeli kembali saham atau unit pernyataan bila pemodal yang menjual kembali. Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi pemodal bila ingin menarik kembali investasi dari reksa dana tersebut.

Saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan di bursa efek, karena pemodal dapat menjual langsung kepada reksa dana yang bersangkutan. Penjualan dan pembelian saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka berdasarkan NAB per saham atau unit penyertaan. Oleh karena itu, NAB per saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka akan dihitung oleh bank kusodian setiap hari dan diumumkan kepada masyarakat.

- Reksa Dana Dapat mengeluarkan/menjual saham /unit penyertaan secara terus menerus, sepanjang ada pemodal yang mau membelinya.

- Saham Reksa Dana tidak perlu di catatkan di Bursa Efek.

- Investor dapat membeli kembali saham/unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya kepada Reksa Dana yang bersangkutan.

- Harga jual/beli saham/unit penyertaan Reksa Dana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) Pada hari yang bersangkutan.

¡ Manajer Investasi

· Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perudang – undangan yang berlaku.

· Peranan manajer investasi adalah mengelola dana nasabah. Nasabah itu dapat berupa orang individu, perusahaan, yayasan, dana pension, reksa dana, dan lain- lain. Atas kegiatannya mengelola dana nasabah, manajer investasi akan memperoleh pembayaran atau fee pengelolaan dari nasabah tersebut. Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana nasabah tersebut berarti dia menjadi manajer investasi, dan ia harus mendapat izin dari BAPEPAM.

¡ Perizinan Manajer Investasi

· Pasal 30 ayat 1 UUPasar Modal: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh Ijin Usaha dari Bapepam

· Tata cara dan proses perijinan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam No. V.A.1

¡ BANK Kustodian

Custodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.

· Dalam pasal 43 ayat (1) UU No. 8 tahun 1995 disebutkan bahwa, . . . yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian adalah lembaga penyimpan dana penyelesaian , perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM. Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1995 menunjukan pula bahwa yang dapat menjadi custodian reksa dana adalah bank.