Sabtu, 20 Maret 2010



REKSADANA







1.Pengertian

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 ).

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Definisi Menurut UU Pasar Modal:

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi


3 unsur penting

1. Adanya dana dari masyarakat pemodal

2 Dana tersebut diinvestasikan dalam portfolio efek

3. Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.



2. Manfaat bagi pemodal

1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Dalam reksa dana, terkumpul dana dalam jumlahbesar, sehingga mudah dan cukup untuk melakukan diinvestasikan oleh manajer investasi yang mengelola reksa dana.

2. Reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Memilih saham-saham yang baik untuk dibeli bukan merupakan pekerjaan mudah, melainkan memerlukan pengetahuan tersenderi. Padahal, munkin saja orang yang tidak memiliki pengetahuan khusus itu, ingin menanamkan dananya dalam saham atau efek.

3. pemodal tidak perlu berpikir sepanjang hari untuk memilih efek yang akan dijadikan portfolio investasinya. Karena hal itu sudah dilakukan oleh manajer investasi.

4. Pemodal akan mendapat gambaran dari manajer investasi melalui propektus ke mana dana pemodal itu akan dialokasikan. Misalnya, sebagian akan dibelikan obligasi, sebagian akan dibelikan saham, dan sebagian akan dibelikan instrument pasar uang.

5. Pemodal akan memperoleh keuntungan dari investasi dalam reksa dana yang diwujudkan melalui meningkatkannya nilai bersih per unit penyertaan. Besarnya keuntungan yang diperoleh pemodal tergantung dari berapa besarnya yang bersumber dari capital gain, diveden maupun bunga yang berasal dari saham, obligasi, tabungan dan surat berharga pasar modal.

3. Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Kontrak Investasi Kolektif

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

4. 2 BENTUK REKSA DANA

1. Reksa dana berbentuk perseroan merupakan badan hokum tersenderi. Itu berarti reksa dana tersebut beroperasi sebagai PT (Perseroan Terbatas) yang mempunyai kegiatan semata – mata sebagai reksa dana. Karena bentuknya perseroan, maka ia mempunyai anggaran dasar, direksi, kekayaan sendiri, pemegang saham dan kewajiban – kewajiban.

2. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukanlah badan hokum tersenderi. Reksa dana beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank custodian. Pemodal secara bersama – sama atau kolektif mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi . dana itu disimpan dan diadministrasikan oleh bank custodian. Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portfolio itu adalah milik pemodal secara bersama- sama dan proporsional. Reksa dana KIK adalah produk dari manajer investasi.



5. Reksa dana tertutup

Reksa dana tertutup (dalam hal ini hanyalah reksa dana berbentuk PT) hanya dapat menjual saham reksa dana kepada pemodal sampai batas jumlah modal dasar dalam anggaran dasar. Bila ingin menjual lebih, maka reksa dana itu harus mengubah anggaran dasar terlebih dahulu.

Disebut reksa dana tertutup, karena reksa dana ini tertutup, karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang bias diterbitkan, atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru melalui penerbitan saham yang baru. Reksa dana tertutup tidak membeli kembali saham sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham – saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan (tertutup dalam hal menjual kembali saham reksa dana).

Oleh karena itu, umumnya, saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek supaya pemodal dapat memperjualkan saham tersebut di bursa. NAB per saham dari reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan setiap hari, melainkan cukup sati kali dalam satu minggu.

- Tidak diperbolehkan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada Investor, atau investor tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada Reksa Dana yang bersangkutan.

- Saham Reksa Dana dapat di catatkan di Bursa Efek.

- Jual Beli Reksa Dana di lakukan di Bursa Efek.


Reksa dana terbuka dapat berbentuk PT atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual sahamnya atau unit penyertaannya terus menerus sepanjang ada pemodal yang ingin membeli. Bentuk reksa dana ini terbuka untuk menerima pemodal setiap saat.

Pemodal dapat menjual kembali saham atau unit penertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi bila diinginkan. Atau dengan perkataan lain, reksa dana akan akan membeli kembali saham atau unit pernyataan bila pemodal yang menjual kembali. Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi pemodal bila ingin menarik kembali investasi dari reksa dana tersebut.

Saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan di bursa efek, karena pemodal dapat menjual langsung kepada reksa dana yang bersangkutan. Penjualan dan pembelian saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka berdasarkan NAB per saham atau unit penyertaan. Oleh karena itu, NAB per saham atau unit penyertaan reksa dana terbuka akan dihitung oleh bank kusodian setiap hari dan diumumkan kepada masyarakat.

- Reksa Dana Dapat mengeluarkan/menjual saham /unit penyertaan secara terus menerus, sepanjang ada pemodal yang mau membelinya.

- Saham Reksa Dana tidak perlu di catatkan di Bursa Efek.

- Investor dapat membeli kembali saham/unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya kepada Reksa Dana yang bersangkutan.

- Harga jual/beli saham/unit penyertaan Reksa Dana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) Pada hari yang bersangkutan.



6. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perudang – undangan yang berlaku.

Peranan manajer investasi adalah mengelola dana nasabah. Nasabah itu dapat berupa orang individu, perusahaan, yayasan, dana pension, reksa dana, dan lain- lain. Atas kegiatannya mengelola dana nasabah, manajer investasi akan memperoleh pembayaran atau fee pengelolaan dari nasabah tersebut. Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana nasabah tersebut berarti dia menjadi manajer investasi, dan ia harus mendapat izin dari BAPEPAM.


7. Perizinan Manajer Investasi

Pasal 30 ayat 1 UUPasar Modal: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh Ijin Usaha dari Bapepam

Tata cara dan proses perijinan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam No. V.A.1


8. BANK Kustodian

Custodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.


Dalam pasal 43 ayat (1) UU No. 8 tahun 1995 disebutkan bahwa, . . . yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian adalah lembaga penyimpan dana penyelesaian , perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM. Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1995 menunjukan pula bahwa yang dapat menjadi custodian reksa dana adalah bank.




9. Perizinan Bank Kustodia

Pasal 43 ayat 1 UUPM: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam

Tata cara dan proses persetujuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam No. VI.A.1


10. Kewjiban Bank Kustodia

Peraturan Bapepam No. IV.A.3, IV.A.4, IV.B.1 dan No. IV.B.2 , antara lain menggariskan bahwa Bank Kustodian wajib:

Ø Memberikan jasa penitipan kolektif dan kustodian

Ø Menghitung NAB setiap hari bursa

Ø Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana sesuai perintah Manajer Investasi

Ø Menyimpan catatan terpisah tentang pemegang unit

Ø Membuat ketentuan pembukuan dan pelaporan

Ø Membuat tata cara pemutusan kontrak

Ø Membukukan semua perubahan dalam portofolio, jumlah unit penyertaan, biaya-biaya pengelolaan, dividen, pendapatan bunga dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan Bapepam

Ø Membuat rekening terpisah bagi kekayaan reksa dana

Ø Membayar kepada pemegang unit setiap pembagian uang tunai yang ditetapkan dalam kontrak

Ø Menyelesaikan transaksi efek sesuai instruksi Manajer Investasi.




11. MENCARI REKSA DANA

111 1 .Prospectus reksa dana, di sana tercantum tempat calon investor dapat memperoleh formulir untuk membeli unit penyertaan reksa dana di kantor manajer investasi, atau dapat pula diperoleh pada bank custodian.

2. Membeli unit penyertaan reksa dana dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah tersedia dan melengkapi dokumen dokumen yang dipersyatkan.

3. Setelah formulir dan lampirannya tersebut diterima dan disetujui, manajer investasi meneruskan lagi dokumen itu kepada bank kusodian. Manajer investasi meminta bank custodian untuk menerbitkan unit penyertaan yang jumlahnya sesuai dengan nilai yang telah dibayar oleh pemodal. ·

4. Penerbitan unit penyertaan ini haruslah diartikan bahwa pemodal tersebut telah mempunyai reksa dana pada bank custodian. Bila pemodal yang bersangkutan di kemudian hari membeli lagi unit penyertaan yang dimilikinya.



12. Jenis Reksa Dana Menurut Konsentrasi

· Ada reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana campuran, yang tingkat risikonya berbeda – beda.

Ø Jenis Reksa Dana yang cocok untuk tujuan investasi jangka

pendek, dengan mengutamakan keamanan modal daripada

pertumbuhan (Safety Fund)

Ø Pilihan investasi Reksa Dana ini adalah instrumen yang aman,

yaitu sarana investasi di pasar uang seperti: deposito berjangka,

Ø Sertifikat deposito/Bank Indonesia dan surat hutang berjangka

pendek

Ø Investasi di reksa dana pasar uang relatif memiliki risiko paling

rendah dibandingkan dengan reksa dana lainnya

· Reksa dana pendapatan tetap. Beberapa reksa dana masuk dalam jenis ini (jenisnya sama), tetapi setiap reksa dana dapat mempunyai harapan tingkat penghasilan dan risiko yang berbeda. Karena efek utang yang menjadi portfolio reksa dana yang satu dapat berbeda reksa dana lain.

Ø Pilihan reksa dana yang sesuai untuk para investor yang mencari

keuntungan tingkat bunga optimal dengan mengutamakan

pendapatan yang stabil dan konsisten (Income Fund)

Ø Untuk mencapai tujuan tersebut, komposisi investasi reksa dana

ini difokuskan pada sarana investasi yang menawarkan hasil

pasti seperti; surat hutang (obligasi) dan instrumen pasar uang

Ø Secara historis reksa dana jenis ini pertumbuhannya relatif lebih

stabil dan tidak berfluktuatif seperti halnya reksa dana saham.


Reksa dana campuran di mana manajer investasi dapat menyusun perbandingan investasi dalam efek utang dan efek ekuitas sangat fleksibel. Para manajer investasi


· dapat menyusun berbagai komposisi investasi dan ekuitas yang berada di luar komposisi reksa dana saham, atau reksa dana pendapatan tetap.

Ø Reksa dana yang sesuai untuk para investor yang menginginkan

Ø investasi yang memberikan pendapatan yang memadai,

Ø sekaligus memanfaatkan peluang pertumbuhan investasi dalam

Ø jangka panjang.

Ø Untuk menghasilkan titik optimal reksa dana ini mengutamakan

Ø investasinya pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu

Ø yang menunjang tercapainya tujuan investasi

Ø Tingkat pengembalian hasil investasinya dari tahun ke tahun

Ø berfluktuasi tetapi relatif lebih stabil dibandingkan reksa dana

Ø saham

· Apabila reksa dana itu portfolionya kebanyakan dari instrument ekuitas, maka risikonya akan lebih besar. Sedangkan, apabila portfolionya kebanyakan dari instrument utang, orang akan menilai risikonya lebih kecil.

· Reksa dana saham

Ø Reksa dana yang paling sesuai untuk para investor yang

mengejar pertumbuhan nilai dana investasinya secara optimal

pada periode waktu jangka (growth fund)

Ø Reksa dana ini investasinya di sarana yang menawarkan potensi

pertumbuhan paling besar, yaitu saham

Ø Tingkat pengembalian hasil investasinya dari tahun ke tahun

sangat bervariasi dan cenderung berflukutasi seiring dengan

perkembangan kondisi pasar dan ekonomi yang terjadi

· Reksa Dana Terproteksi

Ø Reksa Dana yang memberikan proteksi terhadap nilai

awal investasipada saat jatuh tempo.

Mekanisme proteksi atas pokok investasi atau nilai investasi awal

sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui

mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.

Dengan demikian terjadinya risiko-risiko investasi atas efek bersifat

utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)

sebagaimana ditentukan dalam kebijakan investasi, dapat

mengakibatkan pemegang unit penyertaan akan menerima hasil

investasi yang lebih kecil dari nilai investasi awal pada saat tanggal

pelunasan

Ø Proteksi 100% terhadap nilai modal investasi pada saat jatuh

tempo*)

Ø Tingkat resiko rendah (low risk)

Ø Memiliki masa penawaran, jangka waktu: subscription dan

redemption dilakukan pada suatu tanggal-tanggal tertentu yang

ditetapkan oleh Manajer Investasi.

Ø Nilai Aktiva Bersih/Unit hanya diumumkan 1 kali dalam sebulan.




13.Reksa Dana Penjaminan – Reksa Dana Indeks

  1. Reksa Dana Penjaminan

- Reksa Dana yang memberikan penjaminan atas nilai modal

berikut hasil investasi yang akan diperoleh pada saat jatuh

tempo. Mekanisme penjaminan pada reksa dana penjaminan

bukan melalui mekanisme penjaminan manajer investasi tetapi

melalui mekanismepenjaminan dari pihak ke tiga yaitu bank

atau perusahaan asuransi.

  1. Reksa Dana Indeks

- Reksa Dana yang memiliki pertumbuhan mengikuti

pertumbuhan indeks yang menjadi acuan reksa dana tersebut.

- Potensi imbal hasil dan risiko mengikuti indeks yang menjadi

acuan reksa dana

14. Prospektus Reksadana

Buat sebagian orang mungkin merupakan dokumen yang garing dan membosankan. Tapi sesungguhnya prospektus adalah bacaan wajib yang perlu dipahami dan dijadikan acuan sebelum investor melakukan investasi di reksadana. Biasanya prospektus mendeskripsikan satu jenis reksadana, namun kadang mendeskripsikan juga beberapa reksadana sekaligus yang dikelola oleh perusahaan pengelola reksadana yang sama.

Periode perhitungan reksadana biasanya dimulai 1 Januari berakhir 31 Desember. Pada tiap periode tersebut biasanya prospektus diterbitkan oleh perusahaan pengelola reksadana. Berikut beberapa bagian penting dalam prospektus reksadana:

  • Sampul depan (front cover)
    Memuat tanggal efektif reksadana pertama kali dikenalkan, tanggal mulai penawaran, pernyataan disclaimer, penjelasan singkat tentang reksadana (bentuk, tujuan, komposisi), informasi penawaran (jumlah UP, NAV/NAB, biaya-biaya, minimum pembelian), MI, bank kustodian, dan tanggal penerbitan prospektus.
  • Istilah dan definisi
  • Informasi/keterangan reksadana yang ditawarkan
    Pada bagian ini berisi berisi mengenai dasar hukum reksa dana, pembentukan reksa dana, penawaran umum, pihak-pihak yang menempatkan dana awal, manfaat dari investasi pada reksa dana yang ditawarkan, dan pengelola reksa dana.
  • Manajer investasi
  • Bank kustodian


15. Tujuan dan kebijakan investasi

Sesuai Peraturan Bapepam LK No. IV.B1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa

  • Dana berbentuk KIK perlu dijelaskan tentang tujuan dan kebijakan investasi reksadana yang ditawarkan, batasan-batasan, kebijakan pembagian keuntungan (profit-sharing), dan proses investasi itu sendiri.
  • Metode penghitungan nilai pasar wajar
    Biasanya memuat Surat Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-24/PM/2004 19 Agustus tentang tata cara penghitungan nilai pasar wajar dari efek portofolio reksadana.
  • Perpajakan
  • Faktor-faktor risiko
  • Imbalan jasa dan alokasi biaya
  • Hak-hak pemegang unit penyertaan
  • Pembubaran dan likuidasi
  • Pendapat dari segi hukum
  • Pendapat akuntan tentang laporan keuangan
  • Tata cara dan persyaratan pembelian UP
  • Tata cara dan persyaratan penjualan kembali UP
  • Tata cara dan persyaratan pengalihan UP
  • Skema pembelian dan penjualan kembali UP
  • Penyebarluasan prospektus dan form pembelian UP

16. Laporan Keuangan Tahunan Reksadana

Tiap periode (tahun) perusahaan pengelola reksadana harus mengeluarkan laporan keuangan akhir tahun yang diaudit oleh auditor independen. Biasanya disertakan juga surat pemegang saham (shareholder letter) yang ditulis oleh presiden direktur atau MI yang berisi tinjauan tujuan investasi dan kinerja selama periode tersebut. Biasanya dibandingkan juga (benchmarking) kinerja reksadana dengan parameter industri seperti IHSG atau JII.

Laporan tahunan dilengkapi dengan tabel dan grafik untuk membandingkan pertumbuhan reksadana selama periode tertentu dan menjelaskan komposisi/persentase instrumen efek yang dimiliki. Laporan ini juga memaparkan NAB/NAV serta laba bersih yang diperoleh. Selain dari laporan tahunan, NAB/NAV lazim dimuat di surat kabar/majalah terkemuka dan situs internet seperti Bisnis Indonesia (registrasi gratis).

Laporan tahunan juga memuat posisi aktiva dan pasiva di penutupan pasar saham dan obligasi pada tanggal pelaporan. Aktiva adalah seberapa banyak investasi yang dilakukan di pasar, jaminan yang dipegang untuk dipinjamkan, serta piutang yang dimiliki. Pasiva adalah jumlah utang yang digunakan untuk membeli efek.

Portofolio dan perputaran portofolio (portofolio turnover) yang dibeli dan dijual selama periode tersebut juga dicantumkan dalam laporan tahunan. Prinsipnya, makin tinggi turnover biasanya menambah biaya transaksi dan menggerus potensi laba. Kebanyakan reksadana agresif yang mengejar pertumbuhan biasanya memiliki turnover sangat tinggi.

Catatan kaki (footnotes), yang mencakup hal-hal lain seperti kebijakan akuntansi, pihak-pihak berkepentingan, serta transaksi affiliasi (arms-length transaction) biasanya juga dicantumkan dalam laporan keuangan tersebut. Selain prospektus, laporan keuangan adalah bahan informasi penting yang mutlak dimiliki dan dimengerti investor guna pengambilan keputusan investasi.

17. Membeli dan Menjual Reksadana

Membeli reksadana dikenakan selling fee tertentu. Misal suatu hari Anda membeli reksadana dengan investasi Rp 10 juta, NAB/NAV Rp 1.350/UP, dan selling fee sebesar 1%. Jumlah UP yang bisa diperoleh dapat dihitung dengan rumus:

UP = [investasi (1 - fee)] : NAB/NAV

UP = [Rp 10 jt (1 - 0,01)] : Rp 1.350/UP

UP = 7.333,3333 unit

NAB/NAV dihitung setiap akhir hari bursa. Jika Anda membayar dan memasukkan inquiry sebelum jam 12.00 WIB, NAB/NAV dihitung pada akhir hari tersebut. Namun juka Anda membeli setelah pukul 12.00 WIB, Anda akan dimasukkan ke NAB/NAV hari bursa berikutnya.

Sementara saat menjual reksadana, Anda akan dikenakan redemption fee. Misal hari ini Anda ingin membeli reksadana yang Anda beli di atas dengan NAB/NAV Rp 2.025/UP dan redemption fee sebesar 1,5%. Besarnya redemption dapat dihitung dengan rumus:

Redemption = UP x NAB/NAV (1 – fee)

Redemption = 7.333,3333 x Rp 2.025/UP (1 – 0,015)

Redemption = Rp 14.627.250

Jadi besarnya keuntungan anda adalah sebesar Rp 4.627.250. Return on investment (ROI) investasi Anda sebesar 46,27%.


18. Inikah saat yang tepat untuk membeli reksadana X?

Ini pertanyaan sulit. Setelah mengalami crash dua tahun lalu, pasar reksadana saat ini memang sedang tinggi-tingginya yang memungkinkan penurunan kurva yang menukik tajam sangat mungkin terjadi. Tapi menunggu pasar berada pada titik terendah juga sulit. Selain susah diprediksi, investor juga akan selalu dilematis, takut, dan cenderung untuk wait and see.

Buat saya, kapan saja masuk ke reksadana tidaklah jadi masalah karena posisi pasar seperti apapun (tinggi, stagnan, turun) selalu ada kebingungan dan keraguan untuk berinvestasi. Jangan punya pikiran apakah ini saat yang tepat atau tidak tepat untuk masuk. Sebab dengan begini kita bisa jadi tak akan pernah sukses dalam berinvestasi.

Cara terbaik adalah dengan membuat rencana jangka panjang, disiplin, stick with it: rupiah cost averaging (RCA). Prinsipnya, setiap bulan (atau sekian bulan tertentu) kita harus disiplin menyisihkan dana untuk dimasukkan ke program investasi. Jangan pernah merubah rencana ini karena tanpa ada usaha konkrit berkesinambungan, kita akan melewati masa-masa membingungkan dengan berbagai keraguan dan kepanikan yang selalu menghantui.


19. Bagaimana kunci sukses berinvestasi di reksadana?

Buat saya, yang terpenting adalah jangan terlalu mudah panik dan terpancing euforia pasar. Santai saja kalau bulan ini minus, karena beberapa saat lagi akan pick-up dengan sendirinya. Juga jangan mudah termakan gosip. Justru ketika pasar panik dan redemption besar-besaran, malah kita bisa membeli dengan harga murah (NAB/NAV rendah) dengan potensi untuk membaik di kemudian hari.

Kedua, horizon investasi Anda sebaiknya harus jangka panjang. Keputusan ada di tangan Anda. Asalkan bisa disiplin dan stick with it, return bagus pasti bisa didapat. Baca juga tentang cara berinvestasi reksadana yang tepat pada item pertanyaan di atas.

Ketiga, pilihlah perusahaan pengelola reksadana dengan latar belakang yang bagus dan stabilitas serta likuiditas yang sudah teruji. Nama-nama besar seperti Schroders, Manulife, Fortis (asing), atau Trimegah, Danareksa, Panin (lokal) mungkin perlu dipertimbangkan.

Dikutip dari nofieiman



20. Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana

1. Kemudahan investasi

ü Tersedia banyak pilihan investasi dengan beragam tujuan

investasi, tingkat resiko yang dapat disesuaikan dengan

kebutuhan pemodal.

ü Layanan pengelolaan investasi seperti analisis pemilihan aset,

analisis emiten, pelaporan hasil investasi secara berkala.

2. Peragaman (diversifikasi)

ü Reksa Dana menghimpun banyak pemodal sehingga total dana

menjadi besar. Hal ini memungkinkan investasi dalam berbagai jenis efek

ü Minimum investasi dalam Reksa Dana relatif kecil, penawaran perdana UP Rp1.000.

ü Manfaat bagi pemodal dari diversifikasi adalah pengurangan resiko dan pengoptimalan hasil investasi.

3. Informasi yang transparan

ü Investasi & keuangan diperiksa tim Auditor independen yang ditunjuk setiap 1 (Satu) Tahun.

ü Laporan investasi disampaikan setiap bulan, berisi rincian kinerja Reksa Dana, alokasi aset, perkembangan ekonomi dan pasar modal.

ü Nilai Aktiva Bersih per Unit diberitakan setiap hari bursa melalui harian Bisnis Indonesia.

ü Pemodal dapat mengetahui berapa besar jumlah dana yang telah dihimpun dan dalam instrumen apa investasi telah dilakukan serta perkembangannya.

4. Likuiditas Investasi

ü Pemodal dapat mencairkan investasinya (menjual kembali UP) kepada Manajer Investasi pada setiap hari bursa.

5. Keringanan pajak

ü Berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996

: “Bagian laba (dividen) dan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa

Dana KIK bukan obyek pajak”.

ü Reksa Dana berusia <>

6. Biaya Rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi

21. Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

  1. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  1. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

  1. Risiko berkurangnya nilai tukar mata uang asing

Nilai kekayaan Reksa Dana yang ditanamkan pada efek ekuitas dan efek hutang serta instrumen pasar uang dalam mata uang asing berkurang karena perubahan nilai tukar.

  1. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan karena berubahnya nilai

investasi dalam:

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  1. Risiko Kredit

Jika perusahaan yang menerbitkan efek hutang tidak sanggup untuk membayar pokok dan/atau bunga atas efek tersebut.

7. Risioko ini menjadi lebih kecil lagi, karena memang peraturan menentukan bahwa reksa dana tidak boleh membeli suatu efek saham melebihi lima persen dari suatu emisi. Di sisi lain, juga diatur bahwa reksa dana tidak boleh menempatkan kekayaannya melebihi 10 persen ke dalam suatu perusahaan.


22. Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF) [2] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.

ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.

ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".

Wikipedia


23. Memilih reksadana menurut blogkeuanganpribadi

PADA artikel sebelumnya, saya pernah membahas sedikit mengenai reksa dana (lihat artikel PR tanggal 11 April 2004, “Menjadi Miliarder dengan Reksa Dana”). Dari artikel tersebut, diharapkan, Anda mulai menyadari pentingnya berinvestasi dengan reksa dana. Tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana memilihnya?



24. Prospektus

Sebaiknya, untuk mengawali proses investasi reksa dana, Anda membaca prospektus dan mengerti isinya. Setiap produk reksa dana yang dijual kepada publik mempunyai prospektus. Seperti halnya produk lain (misalnya komputer, kulkas, dll.), kita bisa mendapatkan katalog (buku / lembaran) yang menjelaskan tentang produk tersebut.

Prospektus seperti buku panduan, yang memberikan berbagai informasi penting tentang reksa dana tersebut. Berikut beberapa informasi penting yang terdapat dalam prospektus.

Pertama, tujuan investasi. Tujuan investasi yang biasa disebut dalam prospektus adalah menjaga nilai atau melindungi kapital (dana yang diinvestasikan), memperoleh pendapatan tetap, dan membuat pertumbuhan jangka panjang. Tujuan investasi ini berkaitan dengan jenis reksa dana. Reksa Dana Pasar Uang bertujuan untuk menjaga nilai kapital. Reksa Dana Pendapatan Tetap dan beberapa Reksa Dana Campuran bertujuan untuk memperoleh pendapatan tetap. Sedangkan Reksa Dana Saham maupun Reksa Dana Campuran (yang berorientasi pertumbuhan) bertujuan untuk membuat pertumbuhan jangka panjang.

Kedua, risiko investasi. Ada dua macam risiko yang bisa terjadi, yaitu risiko kerugian (turunnya nilai NAB), dan risiko likuiditas (lama atau tidak bisa dijualnya kembali unit penyertaan yang dimiliki investor).

Ketiga, hak investor. Ada beberapa hak yang dimiliki investor. Misalnya, mendapatkan bukti kepemilikan unit penyertaan. Menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimiliki. Memperoleh pembagian uang tunai. Memperoleh laporan atau informasi tentang reksa dana. Memperoleh hak pembagian harta dalam hal reksa dana dilikuidasi.

Keempat, biaya reksa dana. Ada tiga macam biaya dalam reksa dana. Yaitu, biaya yang menjadi beban investor, beban manajer investasi, dan beban reksa dana sendiri. Biaya yang menjadi beban investor dapat berupa biaya pembelian (selling fee), biaya penjualan kembali (redemption fee), dan biaya pengalihan (switching fee).


25. Memilih jenis Reksa Dana

Pada saat ini, tabungan dan deposito memberikan bunga yang rendah. Dengan berinvestasi di reksa dana, Anda akan mendapatkan hasil investasi (return) yang lebih tinggi dari tabungan, atau deposito. Seberapa besar hasil investasi yang akan Anda peroleh, tergantung dari reksa dana yang Anda pilih. Tentu saja, juga tergantung dari seberapa besar risiko yang berani Anda ambil. Menurut besarnya potensi tingginya hasil investasi, dan berarti juga besarnya risiko yang bisa terjadi, urutannya adalah seperti berikut (dari yang tertinggi ke yang terendah). Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang.

Reksa Dana Saham bisa memberikan hasil investasi yang tertinggi. Risikonya, Reksa Dana Saham yang Anda beli, memiliki hasil investasi yang bisa negatif (menderita kerugian).

Dalam memilih reksa dana, faktor jangka waktu investasi (time horizon) juga sangat menentukan. Anda perlu meneliti, apakah dana yang akan Anda investasikan merupakan dana yang bersifat jangka pendek, menengah, atau panjang. Misalnya, jika dana tersebut merupakan dana lebih, yang tidak akan terpakai dalam waktu lama, berarti dana Anda bersifat jangka panjang. Sebaliknya, jika dana tersebut mempunyai kemungkinan akan digunakan dalam waktu dekat, berarti dana Anda bersifat jangka pendek.

Produk Reksa Dana Pasar Uang merupakan produk yang cocok untuk dana yang bersifat jangka pendek. Dananya dilindungi, sehingga nilainya (NAB) stabil. Produk ini mirip deposito atau tabungan. Anda bisa menarik dana tersebut kapan saja Anda perlukan, tanpa kena denda (penalti). Tetapi, jika Anda menempatkan dana di reksa dana ini terlalu lama, Anda akan kehilangan peluang hasil investasi yang lebih tinggi. Karena, reksa dana ini menghasilkan tingkat hasil investasi yang paling rendah.

Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Campuran (yang bersifat lebih condong ke pendapatan tetap), sesuai untuk dana yang bersifat jangka menengah. Reksa Dana jenis ini mempunyai NAB yang relatif stabil, sehingga tepat untuk jangka menengah. Jika Anda membutuhkan dana tersebut pada jangka waktu menengah (di atas 1 tahun), kemungkinan besar Anda akan mendapatkan keuntungan (mendapatkan hasil investasi yang cukup tinggi). Jika Anda berinvestasi di reksa dana ini untuk jangka waktu pendek, Anda punya risiko kerugian. Artinya, pada saat Anda tarik, ada kemungkinan reksa dana tersebut mempunyai nilai (NAB) yang lebih rendah dari nilai awalnya. Sebaliknya, jika Anda berinvestasi di reksa dana jenis ini dalam waktu yang lama, hasil investasi Anda tidak maksimal. Karena sebenarnya, Anda bisa menaruhnya di produk investasi yang bersifat jangka panjang. Sehingga, Anda akan mempunyai potensi hasil investasi lebih tinggi.

Yang terakhir, adalah Reksa Dana Saham atau Campuran (yang lebih bersifat pertumbuhan). Jenis ini untuk dana yang bersifat jangka panjang. Jika dana jangka pendek yang Anda gunakan untuk investasi di reksa dana saham, Anda menghadapi risiko kerugian yang bisa bernilai besar.

Dalam pemilihan jenis reksa dana ini, sebaiknya, kita juga harus mengingat keseluruhan portofolio investasi yang kita punyai. Secara keseluruhan, portofolio yang kita punyai harus sesuai dengan toleransi risiko kita. Dalam hal ini, penting untuk melihat alokasi aset kita. Berapa besar persentase untuk investasi yang berisiko rendah, dan berapa persen yang seimbang. Dan juga, berapa persen aset kita yang bersifat berkembang atau bertumbuh (berisiko tinggi). Misalnya, jika Anda mempunyai toleransi risiko yang rendah, alokasikan 30% dana Anda ke dalam tabungan, deposito dan Reksa Dana Pasar Uang (cash). Dan 45% ke dalam Reksa Dana Pendapatan Tetap. Serta 25% ke dalam Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham dan/atau Saham Blue Chips.


26. Memilih Manajer Investasi

Dalam memilih produk reksa dana, biasanya kita akan membandingkan hasil investasi yang sudah terjadi di masa lalu. Misalnya, kita akan tergiur oleh Reksa Dana Saham A yang menghasilkan pengembalian setahun ini sebesar 80%, daripada Reksa Dana Saham B yang hanya menghasilkan pengembalian sebesar 30%. Yang perlu diingat adalah, hasil ini hanya dalam periode satu tahun yang lalu. Kita perlu pembuktian yang lebih panjang. Hasil lima atau sepuluh tahun ke belakang. Makin lama makin baik. Walaupun jangka waktu penelitian unjuk kerja (performance) ini sudah panjang, Anda juga harus ingat, bahwa hasil masa lalu tidak menjamin hasil masa depan. Tidak ada jaminan. Tetapi, minimal kita akan lebih yakin, jika dalam jangka waktu yang lama suatu reksa dana menunjukkan unjuk kerja yang stabil.

Jika begitu, faktor apa yang bisa memberikan sedikit jaminan bahwa reksa dana yang kita pilih akan memberikan hasil seperti yang kita harapkan? Jawabnya, adalah dalam pemilihan Manajer Investasi. Kita mesti memilih Manajer Investasi yang mempunyai reputasi yang baik. Reputasi tersebut terbentuk karena beberapa kualitas yang dipunyai oleh Manajer Investasi tersebut, seperti dibahas di bawah ini.

Pertama, integritas. Seperti dalam menyimpan uang atau deposito, Anda akan meyerahkan uang Anda kepada manajer investasi untuk dikelola. Tentunya, Anda ingin manajer investasi tersebut mengelola uang Anda dengan benar. Juga jujur dan terbuka melaporkan perkembangan investasi uang Anda. Kita tidak mau ada permainan ataupun perhitungan-perhitungan nilai aset (NAB) yang akan merugikan kita.

Kedua, pengalaman (track record). Berapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis reksa dana di Indonesia atau di luar Indonesia? Semakin lama semakin baik. Tentunya juga dengan unjuk kerja yang baik dalam waktu yang lama. Hal ini memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut mempunyai manajemen dan sistem yang baik. Seperti Anda ketahui, staf suatu perusahaan bisa berganti-ganti, termasuk staf bagian investasi. Jadi, jika dana Anda diinvestasikan dalam suatu reksa dana dalam kurun waktu yang agak panjang, kemungkinan dikelola oleh orang yang berbeda-beda. Tetapi, jika manajemen dan sistemnya baik, perusahaan tersebut tetap bisa mempertahankan unjuk kerjanya.

Ketiga, kekuatan finansial. Jika perusahaan tersebut memunyai kondisi finansial yang kuat dan sehat, Anda akan yakin terhadap kelangsungan reksa dana tersebut. Apalagi jika Anda memunyai tujuan investasi jangka panjang. Anda tidak mau ada masalah di tengah perjalanan investasi Anda. Maka, Anda akan melihat dari sisi besarnya perusahaan. Apakah perusahaan tersebut merupakan bagian dari suatu grup perusahaan yang kuat dan sehat. Jangan sampai, jika ada masalah di grup perusahaan tersebut, bisnis reksa dananya juga ikut menjadi kacau.

Keempat, besarnya aset yang dikelola. Jika aset yang dikelola besar dan beragam, kita dapat menyimpulkan secara kasar, bahwa kualitas dari si manajer investasi ini adalah bagus. Juga, dengan besarnya aset, manajer investasi dapat melakukan operasi dengan lebih efisien. Mereka bisa mendapatkan biaya-biaya transaksi investasi yang rendah, karena mempunyai posisi tawar yang tinggi. Dengan demikian, hasil investasi akan semakin tinggi.


27. Beberapa hal lain yang harus diperhatikan

Pertama, strategi market timing. Dengan strategi ini, kita mengambil keuntungan dari perubahan harga di pasar. Misalnya, bila harga sedang menurun (rendah), maka kita akan membelinya. Dan ketika harga naik (tinggi) kita menjualnya. Buy low sell high. Dengan demikian, kita akan mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi yang dilakukan. Masalahnya, apakah kita bisa selalu tepat melakukan prediksi atau perkiraan perubahan harga di pasar. Jika tidak, bukan keuntungan yang kita dapatkan, melainkan, kerugian. Dalam kaitan ini, saya menganjurkan agar Anda membelinya dengan pola dollar cost averaging. Secara berkala, misalkan setiap bulan, Anda melakukan pembelian terhadap reksa dana yang Anda pilih.

Kedua, diversifikasi. Dengan memiliki beberapa reksa dana dari Manajer Investasi yang berbeda, kita merasa sudah melakukan diversifikasi. Jika reksa dana yang kita beli memiliki kebijakan investasi yang serupa, maka kita tidak melakukan diversifikasi secara efektif. Misalnya, kita memiliki beberapa reksa dana saham dari manajer investasi yang berbeda. Jika reksa dana saham yang kita miliki tersebut memiliki kebijakan investasi yang sama, reksa dana kita tersebut akan memiliki saham-saham yang serupa. Jika pasar sedang tidak bersahabat, reksa dana kita akan mengalami akibat yang serupa. Berbeda misalnya, reksa dana yang kita miliki mempunyai kebijakan investasi yang berbeda-beda. Apalagi, jika jenis reksa dana yang kita miliki juga berbeda. Misalnya, sebagian adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap, Pasar Uang, ataupun Campuran

Ketiga, pengawasan. Walaupun investasi kita bersifat jangka panjang, kita mesti memonitor kondisi reksa dana kita secara berkala. Bukan setiap hari melihat surat kabar untuk mencari tahu NAB-nya, tetapi misalnya setiap bulan, atau minimal setiap 3 bulan. Hal ini disebabkan oleh industri pasar modal dan pasar uang yang selalu mengalami perubahan. Kita harus mewaspadai perubahan itu. Dan mengambil keputusan secara tepat.

Dikutip dari blokeuanganpribadi


28. 7 pedoman memilih investasi

1 Ketahui tingkat risiko yang anda tanggung

Setiap keputusan berinvestasi harus mempertimbangkan resiko dan keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, anda harus bersiap untuk menanggung risiko yang ditanggung, semakin rendah pula tingkat keuntungan yang dapat diharapkan.

2. Ketahui jangka waktu investasi anda

Jangka waktu investasi anda dapat membantu anda dalam menentukan berapa besar risiko yang dapat ditanggung. Pada umumnya, orang yang berinvestasi untuk jangka panjang dapat menanggung resiko yang lebih besar. Hal ini disebabkan investasi saham mengalami fluktuasi yang tinggi dari tahun ke tahun. Tetapi tingkat keuntungannya rata – ratanya stabil untuk jangka panjang.

3. Kenalilah diri anda’ Menetahui jangka waktu investasi anda hanyalah sebagian dari proses untuk memilih investasi yang tepat. Anda juga harus memahami perusahaan anda tentang investasi dan apakah anda merasa tentram dengan risiko yang dihadapi.

4. Pelajari keuangan anda

Untuk kebanyakan orang, investasi di reksa dana hanyalah sebagian dari total asetnya. Jika investasi anda lebih banyak pada deposito berjangka, anda mungkin dapat mengambil resiko lebih besar untuk tingkat keuntungan yang lebih besar pula dari investasi pada reksa dana.

5. Evaluasi kinerja investasi anda

Banyak orang memilih reksa dana berdasarkan keuntungan yang tinggi. Data historis membuktikan bahwa reksa dana yang memilikikinerja bagus pada masa lalu tidak selalu memberikan kinerja sama pada masa yang akan dating. Kinerja masa lalu hanya menunjukan bagaimana manajer investasi dapat mencapai tujuannya.

6. Diversifikasi

Pemodal yang professional setuju bahwa salah satu rahasia untuk mencapai tingkat keuntungan yang baik secara konsisten adalah diversifikasi atau berinvestasi pada lebih dari satu reksa dana. Diversifikasi adalah sebuah cara untuk mengendalikan resiko karena walaupun anda berinvestasi pada beberapa reksa dana berisiko tinggi, bila nilai dari salah satu investasi tersebut menurun, nilai investasi yang lain mungkin naik.

7. Periksa ulang pilihan investasi anda

Menikah, pension, mempunyai bayi adalah tahap-tahap siklus kehidupan yang dapat merubah kondisi keuangan anda. Periksa ulang pilihan investasi anda agar tetap sesuai dengan perubahan siklus kehidupan anda.


29. Transaksi Reksa Dana

Jenis-jenis transaksi :

1. Pembukaan Rekening

2.Subscription (pembelian Unit Penyertaan)

3. Redemption (penjualan kembali Unit Penyertaan kepada RD)

4. Switching (pengalihan investasi dari satu jenis RD ke RD lainnya)


Ketentuan umum transaksi :

1. Hanya dapat dilakukan pada Hari Bursa

2. Ada cut off time (saat ini DIM : jam 13.00 WIB)

3. Transaksi diproses berdasarkan NAB per unit

4. Transaksi sebelum cut off time diproses memakai NAB hari tersebut

(T+0), selebihnya memakai NAB hari berikutnya (T+1)

5. Pembayaran hasil redemption max 7 hari kerja setelah transaksi


Ketentuan khusus transaksi RD pasar uang :

1. Tiap hari NAB harus reset kembali Rp 1.000,-

2. Pertumbuhan investasi dalam bentuk penambahan unit


Bukti kepemilikan bagi investor :

1. Surat Konfirmasi untuk setiap transaksi

2. Laporan Rekening Bulanan





Sebagian dikutip dari nofieiman, blogkueanganpribadi




2 komentar:

  1. isi blognya bermanfaat juga ne bwt yg pengen th lbh bnyk tentang reksadana
    terus lanjut n kembangkan blog ini gan

    BalasHapus
  2. thank atas penjelasanya membuat gw lebih mengerti ttg reksadana
    tolong drapihkan blog nya

    BalasHapus